
- Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium (termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlanggananan, nada dering, games atau walpeper), kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting/pop-screen.
- Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium.
- Pelaksanaan butir 1 sampai dengan 4 di atas wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai tanggal 31 Desember 2011.
Belakangan ini oleh beberapa pelaku content provider, BRTI dianggap keluar jalur karena BRTI seharusnya bertindak sebagai regulator dan bukannya eksekutor. Namun demikian, rakyat yang pulsanya dicuri pasti amat setuju dengan surat edaran BRTI.
BRTI sendiri pada rapat evaluasi dengan para operator pada tanggal 27 Oktober 2011 menerima laporan bahwa mayoritas operator telah mengikuti himbauan surat edaran tersebut. Ada beberapa poin hasil rapat evaluasi tersebut, yaitu:
- Beberapa operator mengaku sudah menyelesaikan proses deaktivasi/penarikan layanan broadcast SMS mereka.
- Pihak operator akan mengevaluasi content provider tak berijin BRTI yang bekerja dengan mereka.
- Pihak BRTI akan melakukan sidak/verifikasi terhadap operator dalam menyambung hasil pertemuan hari ini.
- Para operator beserta regulator sepakat untuk terus menumbuhkan konten lokal yang kaya akan seni, seperti ring back tone (RBT).
- Depkominfo harus melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Kominfo no.1 tahun 2009.
Nah, ini menarik juga, bukan? Tidak ada kejelasan apakah pulsa rakyat akan benar-benar dikembalikan, karena selama ini pun keluhan pelanggan tidak secara terbuka diumumkan sehingga publik tidak pernah benar-benar mengetahui apakah masalah-masalah yang sama memang telah diselesaikan dengan benar.
Tapi, apapun itu, pulsa rakyat harus tetap dikembalikan!
Referensi:
http://www.centra-pulsa.com/2011/10/surat-edaran-brti.html.
http://techno.okezone.com/read/2011/10/27/54/521313/mayoritas-operator-sudah-patuhi-surat-edaran-brti.
Tabloid Pulsa Edisi 220 Th IX/2011.
Posting Komentar